Ternyata Importir Film Impor Nunggak Pajak 30 M dari Tahun 1995

watch_later
Importir Film Tunggak Royalti sejak 1995

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil audit yang dilakukan pemerintah pada 2010 menunjukkan bahwa seluruh importir film menunggak bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak tahun 1995. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyampaikan surat tagihan kepada importir film, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian.

”Akan tetapi, karena ini menyangkut informasi yang bersifat pribadi pada perusahaan-perusahaan yang mengimpor film itu, jumlah tunggakan royaltinya tidak bisa kami publikasikan. Jika mereka (importir) tidak bersedia membayar, itu hak mereka. Kami menunggu laporan mereka tentang mengapa tidak setuju dengan tagihan itu,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono di Jakarta, Senin (21/2/2011).

Menggunakan aturan WTO
Menurut Heri, tidak ada kebijakan baru atau perubahan tarif bea masuk atas film impor. Pemerintah masih menggunakan Perjanjian Penilaian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO Valuation Agreement). Perjanjian ini sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan diadopsi pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Undang-undang tersebut sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur nilai pabean.

”Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bea masuk dapat dibebankan pada harga cetak salinan film yang diedarkan, hak royalti (yang dibayar importir kepada produsen film di luar negeri), dan bagi hasil (antara importir film dan produsen film). Itu sudah sesuai dengan WTO Valuation Agreement,” ujarnya.

Namun, ujar Heri, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada 2010, diketahui bahwa importir film itu hanya membayar bea masuk berdasarkan harga cetak salinan film. Sementara bea masuk atas dasar hak royalti dan bagi hasil sama sekali belum dibayar. Dengan demikian, muncul kurang bayar (tunggakan) bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak tahun 1995.

Besar tarif yang diberlakukan dalam penagihan bea masuk, baik atas harga cetak salinan film, hak royalti, maupun bagi hasil, sebesar 10 persen. Sementara tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, penataan film di Indonesia dengan menurunkan pajak produksi film dalam negeri dan menaikkan pajak film impor ditargetkan selesai dalam satu bulan mendatang. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menegaskan hal tersebut di sela-sela rapat kerja pemerintah di Bogor. (OIN/WHY)

sumber : kompas

250 Film Impor Tunggak Rp 30 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com — Sembilan importir film yang membawa masuk 250 judul ke Indonesia dalam dua tahun terakhir ini menunggak pajak dan bea masuk Rp 30 miliar, belum termasuk denda. Jumlah tunggakan akan membengkak karena denda atas keterlambatan pembayarannya bisa mencapai 1.000 persen dari pokok tunggakan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Menurut Agus, bagian yang harus diperjelas adalah masalah penetapan nilai pabean film impor. Selama ini importir hanya menetapkan nilai pabean atas dasar panjang rol film, yakni 0,43 dollar AS per meter. Itu yang menjadi dasar pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Padahal, sebagai sebuah karya cipta, film memiliki keunikan dibandingkan dengan barang lain. Selain membayar ketiga pungutan tadi, importir film juga harus memperhitungkan nilai pabean yang didasarkan atas hak ciptanya, yakni royalti yang dibayarkan kepada produsen film di luar negeri. Atas dasar ini, importir dikenai lagi bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Pasal 26 sebesar 2,75 persen, atau total 23,75 persen.

”Jika perhitungan pungutan itu hanya didasarkan atas panjangnya rol film, satu judul film hanya menyetor Rp 13 juta per salinan film. Padahal, satu film bisa mencapai 60.000 dollar AS,” kata Agus.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata mengatakan, sebelumnya, Badan Pertimbangan Perfilman Nasional melaporkan ada 52 judul film paling laris yang beredar di Indonesia pada periode 2009-2010. Seluruhnya diperbanyak menjadi 1.780 salinan film sehingga total pembayaran royalti pada periode itu mencapai Rp 570 miliar.

”Namun, dalam audit yang di lakukan, sebenarnya ada 250 judul film yang masuk, baik yang box office (film laris) maupun film biasa. Hasil audit menunjukkan adanya tunggakan Rp 30 miliar, belum termasuk dendanya,” tutur Thomas. (OIN)

sumber : kompas



sentiment_satisfied Emoticon