Kaum Wanita dan Hukum Seputar Haid

watch_later
Darah haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan dalam keadaan normal (sehat), bukan disebabkan melairkan  anak atau pecahnya selaput darah, dan keluarnya darah haid bagi perempuan adalah fitrah atau pembawaan belaka yang dianugerahkan Allah  karena mereka kaum wanita. 


Menurut ijma para ulama bahwa darah haid itu adalah najis, oleh karena itu seorang muslim yang hendak melakukan shalat apabila pakaiannya terkena darah haid maka terlebih dahulu harus dibersihkan lalu di cuci, dalam hal ini Rasul Saw, bersabda yang artinya:
"Dari Asma'ra, katanya : seorag wanita datang kepada Nabi saw lalu bertanya: baju salah seorang kami kena darah haid, bagaimana cara membersihkannya? Sabda Rasul saw: mula-mula buang (kikis habis) darah nya, sesudah itu gosok-gosokan kaum itu dengan ujung jari pakai air, kemudian siram, lalu pakailah untuk shalat"

UMUR BERAPAKAH TERJADINYA HAID ITU?
Seorang perempuan yang  kedatangan haid adalah merupakan salah satu tanda telah baligh (dewasa) seorang remaja puteri. Dan sekaligus baginya telah mendapat beban untuk mengerjakan perintah agama (taklifi).

Kedatangan haid bagi seorang wanita yang satu dengan wanita yang lain itu berbeda-beda umurnya; ada yang baru berumur 9 tahun, 15 tahun. Jadi dalam hal ini  masalah umur (usia) tidaklah dapat dijadikan patokan /ukuran wanita itu sudah datang bulan, sebab ada seorang wanita yang berusia 7 dan 8 tahun sudah mengeluarkan darah, tetapi bukan darah haid melainkan darah penyakit. Pada dasarnya seorang wanita kedatangan haid ketika mnginjak usia 12 tahun, dan keluarnya darah haid itu biasanya tiap bulan sekali
sampai masa monopause.

SIFAT DAN WARNA DARAH HAID
Diantara sifat-sifat yang dapat dijadikan patokan bagi darah haid ialah bahwa darah tersebut nampaknya berbau hangus, busuk. Sedang warnanya darah haid itu yang biasa disaksikan oleh bersangkutan selama haid pada umumnya ada 5 macam warna yaitu: warna hitam, merah, kuning, hijau, dan
kelabu.


Dan khusus darah haid yang berwarna merah atau hitam, para ulama sepakat bahwa darah tersebut digolongkan sebagai darah haid, yang demikian itu berdasarkan hadits sebagai berikut, yang artinya:

"Dari Urwah , dari Fatimah binti Abi Jahsy, bahwa ia mengeluarkan darah. Maka bersabdalah Nabi kepadanya:" kalau itu (memang)darah haid, maka  warnanya kehitam-hitaman, bila demikian halnya, maka berhentilah kamu shalat. Tapi kalau tidak demikian maka berwudhulah lalu shalat, karena (yang demikian itu) hanyalah gangguan otot. (HR. Abu Dawud),

HAL-HAL YANG DILARANG BAGI WANITA SELAMA KELUARNYA DARAH HAID
Selama keluarnya darah haid maka ia dilarang/diharamkan untuk megerjakan puasa,shalat, melakukan thawaf keliling ka’bah dan melakukan persetubuhan. Apabila sudah berhenti keluarnya darah haid tersebut, maka wajibkan mandi hadats besar/mandi wajib dan ibadah yang ditinggalkan selama haid itu perlu di qadha kecuali ibadah puasa.

Mengenai persetubuhan yang dilkukan sehabis berhentinya darah haid sebelum mandi, maka para ulama menghukum seagian perbuatan yang haram, sekalipun berhentinya itu pada akhir masa haid yang terpanjang, karna berdasarkan firman Allah yang artinya "dan janganlah kamu (hai kaum laki-laki)mendekati (menyentuh) mereka (kaum wanita)sebelum mereka suci".

Batasan-batasan haid....Haid minimal sehari, tetapi kebiasaannya 6 hari/7 hari , maksimal nya 15 hari..



sentiment_satisfied Emoticon