Darah haid adalah
darah yang keluar dari farji perempuan dalam keadaan normal (sehat),
bukan disebabkan melairkan anak atau pecahnya selaput darah, dan
keluarnya darah haid bagi perempuan adalah fitrah atau pembawaan belaka
yang dianugerahkan Allah karena mereka kaum wanita.
Menurut ijma
para ulama bahwa darah haid itu adalah najis, oleh karena itu seorang
muslim yang hendak melakukan shalat apabila pakaiannya terkena darah
haid maka terlebih dahulu harus dibersihkan lalu di cuci, dalam hal ini
Rasul Saw, bersabda yang artinya:
"Dari Asma'ra, katanya : seorag wanita
datang kepada Nabi saw lalu bertanya: baju salah seorang kami kena
darah haid, bagaimana cara membersihkannya? Sabda Rasul saw: mula-mula
buang (kikis habis) darah nya, sesudah itu gosok-gosokan kaum itu
dengan ujung jari pakai air, kemudian siram, lalu pakailah untuk shalat"
UMUR
BERAPAKAH TERJADINYA HAID ITU?
Seorang perempuan yang kedatangan haid
adalah merupakan salah satu tanda telah baligh (dewasa)
seorang remaja puteri. Dan sekaligus baginya telah mendapat beban untuk
mengerjakan perintah agama (taklifi).
Kedatangan
haid bagi seorang wanita yang satu dengan wanita yang lain itu
berbeda-beda umurnya; ada yang baru berumur 9 tahun, 15 tahun. Jadi
dalam hal ini masalah umur (usia) tidaklah dapat dijadikan
patokan /ukuran wanita itu sudah datang bulan, sebab ada seorang wanita
yang berusia 7 dan 8 tahun sudah mengeluarkan darah, tetapi bukan
darah haid melainkan darah penyakit. Pada dasarnya seorang wanita
kedatangan haid ketika mnginjak usia 12 tahun, dan keluarnya darah haid
itu biasanya tiap bulan sekali
sampai masa monopause.
sampai masa monopause.
SIFAT
DAN WARNA DARAH HAID
Diantara sifat-sifat yang dapat dijadikan
patokan bagi darah haid ialah bahwa darah tersebut nampaknya berbau
hangus, busuk. Sedang warnanya darah haid itu yang biasa disaksikan
oleh bersangkutan selama haid pada umumnya ada 5 macam warna yaitu:
warna hitam, merah, kuning, hijau, dan
kelabu.
kelabu.
Dan khusus
darah haid yang berwarna merah atau hitam, para ulama sepakat bahwa
darah tersebut digolongkan sebagai darah haid, yang demikian itu
berdasarkan hadits sebagai berikut, yang artinya:
"Dari Urwah
, dari Fatimah binti Abi Jahsy, bahwa ia mengeluarkan darah. Maka
bersabdalah Nabi kepadanya:" kalau itu (memang)darah haid,
maka warnanya kehitam-hitaman, bila demikian halnya, maka berhentilah
kamu shalat. Tapi kalau tidak demikian maka berwudhulah lalu shalat,
karena (yang demikian itu) hanyalah gangguan otot. (HR. Abu
Dawud),
HAL-HAL
YANG DILARANG BAGI WANITA SELAMA KELUARNYA DARAH HAID
Selama keluarnya
darah haid maka ia dilarang/diharamkan untuk megerjakan puasa,shalat,
melakukan thawaf keliling ka’bah dan melakukan persetubuhan. Apabila
sudah berhenti keluarnya darah haid tersebut, maka wajibkan mandi
hadats besar/mandi wajib dan ibadah yang ditinggalkan selama haid itu
perlu di qadha kecuali ibadah puasa.
Mengenai
persetubuhan yang dilkukan sehabis berhentinya darah haid sebelum
mandi, maka para ulama menghukum seagian perbuatan yang haram,
sekalipun berhentinya itu pada akhir masa haid yang terpanjang, karna
berdasarkan firman Allah yang artinya "dan janganlah kamu (hai kaum
laki-laki)mendekati (menyentuh) mereka (kaum wanita)sebelum
mereka suci".
Batasan-batasan
haid....Haid minimal sehari, tetapi kebiasaannya 6 hari/7 hari ,
maksimal nya 15 hari..